PEMKAB. BLITAR TAK DAPAT BERLAKUKAN PENUNDAAN PENGENAAN DENDA PBB

Blitar – Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab. Blitar memberlakukan denda untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 atau pelunasan melebihi masa jatuh tempo yang ditetapkan pada 30 September 2014 lalu. Pemberlakuan denda tersebut baru digulirkan tahun ini pasca pelimpahan pengelolaan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Meski banyak masyarakat yang keberatan dan mengusulkan agar pemerintah memberikan kompensasi berupa penundaan pengenaan denda, namun seperti diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Ismuni, penundaan pengenaan denda tidak dapat lagi diberlakukan seperti tahun sebelumnya. Keterlambatan per-bulannya akan dikenakan denda 2%. Penundaan hanya dapat diterapkan pada masa jatuh tempo, ini dilakukan jika terjadi keterlambatan pembagian SPPT pada wajib pajak.

Sementara itu, dari baku penerimaan PBB-P2 yang tahun ini ditetapkan sebesar Rp 21 miliar, hingga September lalu pelunasannya sudah mencapai Rp 15,576 miliar. Sehingga tinggal menyisakan baku ketetapan sebesar Rp 5,7 miliar. (IM-Dishubkominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *