Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.

Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Objek Pajak :

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi :

  1. Makanan dan/atau Minuman;
  2. Tenaga Listrik;
  3. Jasa Perhotelan;
  4. Jasa Parkir;dan
  5. Jasa Kesenian dan Hiburan

 

  • Subjek Pajak : Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu
  • Wajib Pajak : Wajib PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu

 

Dasar Pengenaan Pajak :

  1. Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi :
  2. jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
  3. nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
  4. jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
  5. jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir;dan
  6. jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas kesenian dan hiburan.
  7. Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
  8. Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di Daerah.
  9. Dalam hal Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Daerah dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan.

 

Tarif PBJT :

Tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:

  1. sebesar 10% (sepuluh persen) untuk tarif PBJT atas jasa penjualan Makanan dan/atau Minuman.
  2. sebesar 10% (sepuluh persen) untuk tarif PBJT atas Tenaga Listrik, kecuali bagi :
  3. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan
  4. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
  5. sebesar 10% (sepuluh persen) untuk tarif PBJT atas Jasa Perhotelan;
  6. sebesar 10% (sepuluh persen) untuk tarif PBJT atas Jasa Parkir; dan
  7. sebesar 10% (sepuluh persen) untuk tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, kecuali untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).

 

  • Cara Perhitungan Pajak : Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
  • Masa Pajak : Masa Pajak ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang.

 

Saat Terutang Pajak :

Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat:

  1. pembayaran/penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
  2. konsumsi/pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
  3. pembayaran/penyerahan atas jasa perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
  4. pembayaran/penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
  5. pembayaran/penyerahan atas jasa kesenian dan hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Wilayah pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

 

Pelaporan :

Wajib Pajak wajib mengisi laporan melalui aplikasi e-SPTPD paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak, dengan dilengkapi SSPD atau dokumen pelunasan pajak lainnya dan dokumen pendukung lainnya.

 

Pembayaran :

  • Jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhir masa pajak.
  • Sebelum melakukan pembayaran Wajib Pajak diharuskan melakukan pelaporan, setelah itu dapat dibayarkan melalui Kode Billing, Virtual Account, QRIS
  • Pembayaran dapat dilakukan di Teller/ ATM/ M-Banking Bank Jatim