
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
Objek Pajak :
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Dikecualikan dari objek PBB-P2 meliputi kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas :
- Bumi dan/atau Bangunan kantor pemerintah pusat, kantor pemerintahan provinsi, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara, barang milik provinsi atau barang milik Daerah;
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
- Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis;
- Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Bupati; dan
- Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut PBB-P2 oleh pemerintah.
Subjek Pajak :
Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Wajib Pajak :
Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Dasar Pengenaan Pajak :
- Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan NJOP.
- NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
- NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
- Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
- NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah Daerah.
- Besaran NJOP ditetapkan oleh Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai penilaian PBB-P2.
- Dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan sebesar 20% (lima puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
- Besaran persentase NJOP atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan, meliputi:
- Kenaikan NJOP hasil penilaian;
- Bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
- Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Kabupaten.
- Ketentuan mengenai besaran presentase diatur dalam Peraturan Bupati.
Tarif Pajak :
Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma satu lima persen).
Untuk tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan lahan produksi ternak ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun.
Cara Perhitungan Pajak :
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitungdengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2yang merupakan NJOP dengan tarif PBB-P2 Tarif Pajak.
Masa Pajak :
Tahun Pajak adalah jangka waktu 6 (enam) bulan kalender.
Masa pajak dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember pada tahun berkenaan.
Saat Terutang Pajak :
Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang berdasarkan keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
Wilayah pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.
Termasuk dalam wilayah pemungutan PBB-P2 merupakan wilayah daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada :
- laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya; dan
- Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
Pembayaran :
- Bank Jatim
- Bank BNI
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Pos Indonesia
- Shopee
- Blibli
- Dana
- Ovo
- Indomaret
- Alfamart
- QRIS
- Virtual Account
Pelaporan :