
OPSEN Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Daerah atas pokok Pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Objek Pajak :
Objek opsen PKB adalah PKB terutang.
Subjek Pajak :
Subjek Pajak Opsen PKB merupakan Subjek PKB.
Wajib Pajak :
Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB.
Dasar Pengenaan Pajak :
Dasar pengenaan untuk Opsen PKB merupakan PKB terutang.
Tarif Opsen PKB :
Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran Pajak terutang.
Cara Perhitungan Pajak :
Besaran pokok Opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan dengan tarif
Masa Pajak :
Masa Pajak untuk PKB ditetapkan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan kalender berturut-turut.
Saat Terutang Pajak :
Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB.
Wilayah pemungutan Opsen PKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
Pembayaran :
Pelaporan :