OPSEN Pajak Kendaraan Bermotor

Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Daerah atas pokok Pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Objek Pajak :

Objek opsen PKB adalah PKB terutang.

Subjek Pajak :

Subjek Pajak Opsen PKB merupakan Subjek PKB.

Wajib Pajak :

Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB.

Dasar Pengenaan Pajak :

Dasar pengenaan untuk Opsen PKB merupakan PKB terutang.

Tarif Opsen PKB :

Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran Pajak terutang.

Cara Perhitungan Pajak :

Besaran pokok Opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan dengan tarif

Masa Pajak :

Masa Pajak untuk PKB ditetapkan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan kalender berturut-turut.

Saat Terutang Pajak :

Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB.

Wilayah pemungutan Opsen PKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.

Pembayaran :

Pelaporan :