Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Objek Pajak :

Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:

  1. asbes;
  2. batu tulis;
  3. batu setengah permata;
  4. batu kapur;
  5. batu apung;
  6. batu permata;
  7. bentonit;
  8. dolomit;
  9. feldspar;
  10. garam batu (halite);
  11. grafit;
  12. granit/andesit;
  13. gips;
  14. kalsit;
  15. kaolin;
  16. leusit;
  17. magnesit;
  18. mika;
  19. marmer;
  20. nitrat;
  21. obsidian;
  22. oker;
  23. pasir dan kerikil;
  24. pasir kuarsa;
  25. perlit;
  26. fosfat;
  27. talk;
  28. tanah serap (fullers earth);
  29. tanah diatom;
  30. tanah liat;
  31. tawas (alum);
  32. tras;
  33. yarosit;
  34. zeolit;
  35. basal;
  36. trakhit;
  37. belerang;
  38. MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan
  39. MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikecualikan dari obyek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah :

  • untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/ dipindahtangankan.
  • untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.
  • untuk normalisasi daerah aliran sungai sepanjang tidak diperuntukkan untuk tidak diperjualbelikan/ dipindahtangankan; dan
  • untuk keperluan pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, kegiatan pendidikan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.

Subjek Pajak :

Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.

Wajib Pajak :

Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.

Dasar Pengenaan Pajak :

  • Dasar pengenaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  • Nilai jual hasil pengambilan MBLB dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB.
  • Harga patokan dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah
  • Harga patokan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Tarif Pajak :

Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

 

Cara Perhitungan Pajak :

Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif.

Masa Pajak :

Masa Pajak merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

Saat Terutang Pajak :

Saat terutang Pajak MBLB ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang.

Pelaporan :

Wajib Pajak wajib melaporkan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi e-SPTPD paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

Pembayaran :

  • Jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhir masa pajak.
  • Sebelum melakukan pembayaran Wajib Pajak diharuskan melaporkan dan memilih cara pembayaran baik menggunakan Kode Billing, Virtual Account, QRIS melalui aplikasi e-SPTPD.
  • Pembayaran dapat dilakukan di Teller/ ATM/ M-Banking Bank Jatim