Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Objek Pajak :

Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

 

Dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk:

  • Keperluan dasar rumah tangga;
  • Pengairan pertanian rakyat;
  • Perikanan rakyat;
  • Peternakan rakyat;
  • Keperluan keagamaan;dan
  • keperluan pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, kegiatan pendidikan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.

Subjek Pajak :

Subjek PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Wajib Pajak :

Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Dasar Pengenaan Pajak :

Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah.

Nilai perolehan Air Tanah adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah.

Harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.

Bobot Air Tanah dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:

  • Jenis sumber air.
  • Lokasi sumber air.
  • Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
  • Volume air yang diambil dan/ atau dimanfaatkan.
  • Kualitas air.
  • Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/ atau pemanfaatan air.

Besarnya nilai perolehan air tanah dalam Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.

Tarif Pajak :

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

Cara Perhitungan Pajak :

Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Air Tanah dengan tarif.

Masa Pajak :

Saat Terutang Pajak :

Saat terutang Pajak Air Tanah ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Pembayaran :

  • Wajib Pajak melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang Terutang dengan menggunakan SSPD atau bukti pembayaran lain yang dipersamakan.
  • Pembayaran atas Pajak yang Terutang melalui Bank Persepsi yang ditunjuk selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Pembayaran dapat dilakukan di Teller/ ATM/ M-Banking Bank Jatim

Pelaporan :