
Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan Reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
Objek Pajak :
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
Semua penyelenggaraan Reklame yang meliputi :
- Reklame Papan billboard/ videotron/ megatron
- Reklame kain
- Reklame melekat/stiker
- Reklame selebaran
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
- Reklame udara
- Reklame apung
- Reklame film/ slide
- Reklame peragaan
Dikecualikan dari objek Pajak Reklame meliputi :
- penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi membedakan dari produk sejenis lainnya;
- untuk nama pengenal usaha atau profesi yang tidak disertai dengan iklan komersial yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
- Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
- Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
Subjek Pajak :
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
Wajib Pajak :
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
Dasar Pengenaan Pajak :
- Dasar Pengenaan Pajak Reklame merupakan nilai sewa Reklame.
- Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
- Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
- Dalam hal nilai sewa Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor.
- Perhitungan nilai sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Tarif Pajak :
Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Cara Perhitungan Pajak :
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak reklame.
Masa Pajak :
Masa pajak adalah jangka waktu tertentu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame.
Penetapan masa pajak berdasarkan jenis reklame sebagai berikut :
- Masa pajak untuk reklame tetap/permanen jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
- Masa pajak untuk reklame Insidentil jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Saat Terutang Pajak :
Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame.
Wilayah pemungutan Pajak Reklame yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penyelenggaraan Reklame.
Khusus untuk Reklame berjalan, wilayah pemungutan Pajak Reklame yang terutang adalah wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.
Pembayaran :
- Wajib Pajak Reklame melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang yang tercantum dalam SKPD/STPD/SKPDKB/SKPDKBT dengan menggunakan SSPD.
- Pembayaran atau penyetoran Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk atau pada sistem pembayaran berbasis elektronik.
- Jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD/STPD/SKPDKB/SKPDKBT.
Pelaporan :