OPSEN Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Daerah atas pokok balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Objek Pajak :

Objek Opsen BBNKB adalah BBNKB terutang.

Subjek Pajak :

Subjek Pajak Opsen BBNKB merupakan Subjek Pajak BBNKB.

Wajib Pajak :

Wajib Pajak Opsen BBNKB merupakan Wajib Pajak BBNKB.

Dasar Pengenaan Pajak :

Dasar pengenaan untuk Opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang.

Tarif Pajak :

Tarif Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran Pajak terutang.

Cara Perhitungan Pajak :

Besaran pokok Opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan dengan tarif OPSEN BBNKB

Masa Pajak :

Saat Terutang Pajak :

Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB.

Wilayah pemungutan Opsen BBNKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.

Pembayaran :

Pelaporan :