Blitar – Lambatnya pelunasan PBB oleh ratusan desa sampai dengan Nopember ini, disebabkan oleh sistem pembayaran online yang belum banyak diketahui masyarakat, sehingga sebagian besar masyarakat memilih untuk membayar pajak melalui pamong blok. Di sisi lain, belum semua pamong blok yang notabene perangkat desa, tertib dalam menyetorkan PBB yang sudah dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP). Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar, Ismuni. Ismuni menambahkan, tidak sedikit pamong blok yang nekat menggunakan setoran pajak dari warga untuk kepentingan pribadi. Akibatnya Desa yang seharusnya dapat melunasi PBB sesuai masa jatuh tempo, menjadi terlambat. Meski enggan menyampaikan berapa pamong blok yang sudah kedapatan memakai uang setoran PBB, namun secara gamblang Ismuni mengatakan umumnya pamong blok yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan mengaku hanya meminjam sementara. Tentu uang setoran PBB yang terlanjur terpakai, menjadi tanggung jawab pamong blok bersangkutan dikembalikan. Tidak hanya baku PBB yang sudah dibayarkan WP, namun denda yang per-bulannya dikenakan 2% juga harus dibayarkan. Tidak main-main, Pemkab. Blitar tidak akan memberikan kelonggaran waktu bagi pamong blok, mengingat baik setoran PBB berikut denda paling lambat harus diselesaikan tahun ini juga.
Secara terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Palal Ali Santoso mengatakan, keterlambatan penyetoran PBB memang salah satunya disebabkan adanya pamong blok nakal. Namun untuk memastikan kondisi di lapangan, Pemkab. Blitar akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Jika benar pamong blok menjadi penyebab utama molornya setoran PBB, maka tahun mendatang pemkab. Blitar akan mengintensifkan pengawasan melalui Desa. (IR-Dishubkominfo)