Selayang Pandang

Selayang Pandang Badan Pendapatan Daerah

Badan Pendapatan Daearh Kabupaten Blitar berdiri sejak tahun 2012 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabuppaten Blitar Nomor 19 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Blitar setelah sebelumnya bernama DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah).

Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar menurut Peraturan Bupati Blitar nomor 8 tahun 2013 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar, memiliki tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendapatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.