Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar yang dipim[in Drs.Ismuni,MM rutin mendatangi Kecamatan seKabupaten Blitar guna menggelar sosialisasi terkait perlombaan percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).Kepala Bapenda mengatakan perlombaan percepatan pelunasan PBB-P2 bertujuan untuk meningkatakan motivasi dan semangat kerja bagi aparatur atau petugas pemungut PBB-P2 ditingkat kecamatan/desa/kelurahan. ” Harapannya agar pemasukan PBB-P2 tepat waktu dan tidak molor atau bahkan tertunda hingga tahun depan.”ungkapnya.
Dalam perlombaan itu, ada dua kategori yakni tingkat kelurahan/desa/kecamatan. Untuk kategori kecamatan, ada empat klasifikasi. yakni klasifikasi pertama baku ketetapan diatas Rp 1,6 M, juara pertama mendapatakan hadiah Rp. !5jt dan juara kedua Rp. !4jt. Kedua baku ketetapan antara Rp.1,3 M -Rp 1,6 M, juara pertama mandapatkan hadiah Rp. 13 Jt dan kedua Rp 12,5 jt. Ketiga baku ketetapan Rp 700 juta -Rp 1,3M, juara pertama mendapat hadiah Rp 12jt dan kedua Rp 11,5jt dan Keempat baku ketetapan dibawah Rp 700 jt , juara pertama mendapat hadiah Rp. 11 jt dan kedua Rp 10,5 jt.
Masing-masing kategori akan mendapatan hadiah jutan rupiah.’ujar Ismuni.Sedangkan untuk desa/kelurahan ada 12 klasifikasi, yakni klasifikasi pertama baku ketetapan diatas Rp 290jt, juara pertama mendapatkan hadiah hadiah Rp 20 jt, kedua Rp 18jt dan ketiga Rp 16 jt. Kalsifikasi kedua baku ketetapan Rp 200jt, juara pertama mendapatkan hadiah Rp 15 jt, kedua Rp 14,5 jt dan ketiga Rp 14 jt.Kalsifikasi ketiga baku ketetapan Rp 160 jt, juara pertama mendapatkan Rp 13,5jt, kedua Rp 13jt, dan ketiga Rp 12,5 jt. Kalsifikasi keempat baku ketetapan Rp 130 jt, juara pertama mendapatkan hadiah Rp 12jt, kedua Rp 11,5jt, dan ketiga Rp. 11 jt. Kalsifikasi kelima baku ketetapan Rp 108jt, juara pertama Rp 10jt, kedua Rp 9,5jt dan ketiga 9jt. Klasifikasi keenam baku ketetapan Rp 90 jt, juara pertama Rp 8jt, kedua Rp 7,5jt dan ketiga 7jt. Klasifikasi ketujuh baku ketetapan Rp 71 jt,juara pertama Rp 6jt, kedua Rp 5,5jt dan ketiga Rp 5jt, Klasifikasi kedelapan baku ketetapan Rp 55jt juara pertama Rp 4,5jt, kedua Rp 4jt dan ketiga Rp 3,5 jt. Klasifikasi kesembilan baku ketetapan Rp 40 jt, juara pertama Rp Rp 3jt, kedua Rp 2,75 jt dan ketiga Rp 1,5 jt. Kalsifikasi kesebelas baku ketetapan Rp 9jt, juara pertama Rp 1,25jt kedua Rp 1 jt dan ketiga Rp 750rb. dan klasifikasi keduabelas baku ketetapan dibawah Rp 9jt juaranya mendapat Rp 500rb.
Apabila pada awal tahun SPPT belum didistribusikan maka desa/kelurahan dapat membayar melalui tempat pembayaran melalui tempat pembayaran di Bapenda, Bank Jatim atau berdasarkan ketetapan tahun berkenaan. Tidak hanya pemenang lomba yang mendapatkan hadiah tetapi petugas sosialisasi/ penagihan PBB-P2 juga mendapatkan reward. yaitu Rp 1000 untuk satu wajib pajak di tingkat kecamatan dan Rp150 per wp. Hadiah dan reward diberikan untuk memacu agar petugas di tingkat kecamatan, desa/ kelurahan segera menyetorkan PBB-P2. Sedangkan untuk tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 2017 ditetapkan pada 29 september 2017, jika wajib pajak membayar setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya. Untuk perubahan wajib pajak seperti NOP baru, mutasi,pembatalan, keberatan,pengurangan, hingga pembetulan untik cetak 2017 adalah pada April 2017. Sedangkan untuk cetak 2018 batas akhirnya hingga 31 Agustus 2017. Apabila desa/kelurahan/kecamatan dan wajib pajak terlambat membayar PBB-P2, yakni lebih dari 30 September akan dikenakan denda…