Di desa Pojok, Polisi Sita Uang Rp 5 Juta
Baru 19 hari dilantik Kepala Desa Pojok, kecamatan Garum , Handoko sudah berulah, dia memungut uang kepada warganya yang hendak meminta jasanya mengurus pemecahan sertifikat tanah. Tapi belum sempat menikmati uang haram itu Handoko harus berurusan dengan Polisi pada hari senin malam tertangkap tangan menerima uang dari warga.Dia terkena OTT tim sapu bersih pungutan liar di Kabupaten Blitar. Polisi menyita uang Rp % jt yang diduga uang untuk memuluskan pemecahan sertifikat tanah . Per satu sertifikat ditarik Rp 2,5 jt. Akibatnya polisi langsung menetapkan Handoko sebagai tersangka pungli. tertangkapnya Hnadoko menambah panjang kepala desa nakal yang melaukan pungkutan liar kepada warganya. Sebelumnya kepala desa Soso kecamatan Gandusari Widodo Harjo diputra pada Jumat (10/2) juag ditangkap tim saber pungliKabupaten Blitar. Dari tangannya polisi menyita uang Rp 4,6 jt. Modusnya menarik biaya pengurusan pajak kepada warganya. Padahal pengurusan pajak tidak dipungut biaya alias gratis. Widodo dinyatakan tersangka dan tidak di tahan.
Kepala desa yang beberapa bulan lalu dilantik Bupati blitar dicokok polisi di rumahnya di Dusun patuk desa Pojok kecamatan Garum. Pria 48 Th itu di tangkap tengah transaksi kepada salah satu seorang warga saat pelayanan pengurusan pemecahan sertifikat hak milik ( SHM ) tanah. Kades meminta uang sebesar rp. 2,5 jt per SHM, kata Kapolres Blitar AKBP Slamet Waluyo. Dia menjelaskan seharusnya ongkos pemecahan SHM tidak senilai nominal yang ditetapkan kepala desa. Tarif pengurusan pemacahan SHM sudah ditentukan dalam PP nomor 128 tahun 2015. Tentng teknis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak ( PNPB )
Dari hasil OTT polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya berupa uang Rp 5Jt yang di duga uang pungutan melebih ketentuan dan beberapa dokumen seperti satu buku SHM nomor 1168 atas nama Maksum. Selain itu ada tiga lembar fotocopy KTP atas nama Khasanah dan Maksum. Akibat perbuatan itu Kades Pojok dijerat Pasal !@A ayat 2 undang-undang Republik Indonesia (RI) Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ncama hukumannya 4 Th penjara, jelas Slamet.