Ada Perangkat Nakal, Segera Lapor Inspektorat
Rendahnya capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 membuat Bupati Blitar Rijanto geram, pasalnya mendekati jatuh tempo pembayaran, penerimaan PBB-P2 masih jauh dari target alias tidak efektif. Bupati langsung menggelar evaluasi penerimaan PBB-P2 usai Upacara bendera di Ruang perdana kemarin, saya spontan memanggil seluruh camat , karena sangat miris melihat progres penerimaan PBB-P2 hingga 25 September masih di bawah 60%. Ungkap Bupati Blitar Rijanto. Rapat Evaluasi secara mendadak itu dilakukan setalh dirinya mendapatkan laporan penerimaan PBB-P2 dari Badan Pendaatan Daerah ( Bependa ), dari 22 kecamatan hanya dua kecamatan yang masuk kategori efektif dalam hal penerimaan PBB-P2, yakni kecamatan Panggungrejo dan Kecamatan Bakung.Lainnya masih banyak yang kurang efektif bahkan tidak efektif. Ada !! kecamatan yang masuk karegori tdak efektif dalam hal penarikan PBB-P2, terkait hal tu dirimya langsung memerintahkan seluruh camat untuk melakukan laopran harian soal penerimaan PBB-P2. Mengingat tanggal 29 September mendatang sudah masuk jatuh tempo untuk pembayaran PBB-P2. Tidak hanya itu dirinya meminta camat untuk turun ke lapangan, membantu pihak desa untuk segera memungut dan menyetorkan PBB-P2. Dari sini akan diketahui, jika tidak ada progress penerimaan PBB-P2 maka yang bersangkutan tidak turun ke bawah, ujarnya. Menurut dia terhitung sejak 25 September pencapaian PBB-P2 menjadi tugas yang harus diprioritaskan oleh seluruh camat, tanpa mengabaikan kegiatan lain. Karena menjadi prioritas utama dirinya meminta agar Camat dan Bapenda untuk tidaj segan melaporkan ke Inspektorat apabila ada pamong blok ataau perangkat desa yang pemungut PBB-P2 yang kedapatan memakai atau tidak menyetorkan uang PBB-P2 yang sudah di bayarkan warga atau WP. Pamong blok yang menggunakan uang yang sudah dibayarkan wajib pajak, harus ditindaklanjuti dengan di buatkan berita acara atau BAP dan dilaporkan ke Inspektorat. Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan selain mewarning camat untuk segera meningkatkan perolehan PBB-P2, Bupati juga meminta agar Bapnda memasang spanduk, itu terkait pembayaran dan jatuh tempo PBB-P2 di masing-masing kecamatan serta meningkatkan ledang di setiap desa. Kami akan selalu mengupdate laporan penerimaan PBB-P2 setiap hari terhitung sejak 25 Septemeber, ungkapnya.
Pihaknya juga meminta untuk memberi sanksi kepada wajib pajak jika membayar diatas tanggal 29 September atau melebihi jatuh tempo. Denda yang akan dikenakan yakni dua persen setiap bulan dari total PBB-P2 yang dibayarkan.
Dari hasil evaluasi ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh seluruh camat soal kendala masih rendahnya pnerimaan PBB-P2 terbatas tempat pembayaran yang ditunjuk, yakni Bank Jatim yang kantornya masih belum menyeluruh di semua kecamatan kinerja perangkat desa soal penagihan PBB-P2 turun, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT ) belum di tangan WP dan lainnya. Intinya Bupati minta agar dalam waktu empat hari ini, pencapaian PBB-P2 harus ada progress dan sesuai target,
Dia menambahkan hingga kini pencapaian PBB-P2 masih Rp. 16,4 miliar dari baku ketetapan Rp. 28,3 miliar. Atau masih 58 persen dari baku ketetapan. Dari 22 kecamatan hanya dua kecamatan yang sudah efektif yakni kecamatan Panggungrejo mencapai 97,78% dan kecamatan Bakung yang mencapai 98,93%.
SEdangkan kecamatan yang tidak efektif diantaranya kecamatan Doko, Srengat, Talun, Sanankulin, Binangun, Garum, Wlingi, Selorejo, Ponggok, Gandusari dan Selopuro, dua kecamatan terendah yakni kecamatan Gandusari pencapaian PBB-P2 baru 39,57% dan posisi juru kunci yakni kecamatan Selopuro yang baru mencapai 35,70%, ..