Minimnya penerimaan pajak jual beli tanah memaksa pemerintah Kabupaten Blitar bkal mengubah kebijakan. Rencananya Tahun depan Badan Pendapatan daerah ( Bapenda) bakal menaikkan pajak jual beli tanah melalui kenaikan Nilai Jual Obyek pajak ( NJOP ). Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Drs. Ismuni. Dia mengatakan hingga saat ini pajak jual beli tanah melalui NJOP nilainya masih rendah. Hal ini mengakibatkan berdampak pada rendahnya penerimaan pajak jual beli tanah, NJOP masih terlalu rendah, jadi harus dinaikkan, ungkapnya.
Menurut dia selama ini NJOP masih Rp. 30 Juta. Artinya semua harga tanah baik seharga Rp 100 juta atau yang mendekati dengan NJOP, maka pajak yang dikenakan tetap seharga Rp 30 juta. Kondisi tersebut praktis mempengaruhi nilai pajak yaang masuk kas daerah. Sebab sekarang ini rata-rata harga tanah di Kabupaten Blitar harganya d atas Rp 30 Juta, untuk itu dalam waku dekat, pihaknya akan mengajukan kenaikan NJOP. Dia mengatakan setidaknya NJOP naik kisaran Rp.100 juta , meski NJOP dinaikkan tapi prosentase pajak rencananya akan diturunkan. Dia mencontohkan jika sebelumnya NJOP sebesar Rp 30 juta, di tarik pajak sebesar 0,2%, maka nanti akan diturunkan menjadi 0,1%. Dengan demikian kedepan NJOP dinaikkan tapi prosentase pajak diturunkan. Hal ini dilakukan untuk menungkatkan PAD dari jual beli tanah, tanpa harus memberatkan warga. Dengan cara menaikkan NJOP dan menurunkan pajak, jelasnya.
Selain itu pihaknya rencananya juga akan menetapkan daerah-daerah dengan harga tanah yang telah ditentukan. Misalnya di daerah A, harga tanah ditentukan perhektar Rp. 500 juta dan penjual hanya menjual kurang dari Rp. 500 juta, maka obyek yang dikenakan pajak tetap yang seharga Rp 500 juta . Untuk yang ini kami masih menunggu Peraturan Daerah ( PERDA ), imbuhnya,,.