DONGKRAK PAJAK, BAPENDA UNDANG PENGUSAHA

Diberi Sosialisasi Tentang Peraturan daerah Parkir
Minimnya Penerimaan Pendapatan asli Daerah ( PAD ) di sektor pajak parkir, membuat badan pendapatan Daerah ( Bapenda ) harus kreatif, salah satunya dengan mengundang seluruh pengusaha tempat parkir. Para pengusaha itu di beri sosialisasi tentang peraturan daerah ( perda ) mengenai pajak parkir. Sosisalisasi yang dipusatkan di ruang Perdana eks Kantor Bupati Kabupaten Blitar itu setidaknya bisa mendongkrak pendapatan. Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Ismuni, melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Sunasri. Dia mengakui bahwa selama ini penerapan pajak perkir di Kabupaten Blitar masih mengacu pada Undang-undang ( UU ) No 28 tahun 2009, akibatnya penerimaan PAD di sektor pajak parkir tidak berjalan maksimal. Iya, selama ini hanya pemilik usaha parkir yang tidak membayar pajak, alasannya tarikan pajak di nilai teralalu tinggi, menurut dia, sesuai UU pajak parkir yang dibebankan ke pengusaha parkir sekitar 30% dari penghasilan.Tentang adanya keuhan Bapenda menampung permasalahan, selanjutnya oleh Pemkab Blitar dtindaklanjuti dengan pembuatan peraturan daerah ( Perda) no 2 tahun 2017 tentang Pajak Daerah yang selesai di buat pada Agustus tahun ini. Nah, dengan adanya perda yang terbaru itu secara praktis semua pengusaha parkir yang ada di Kabupaten Blitar yang menjadi byek pajak wajib menyetorkan pajak ke Bapenda.
Hanya saja mereka ( pengusaha Parkir ) tidak membayar 30% dari total penghasilan, melainkan membayar 10% dari penghasilan, Saat ini Bapenda gencar mensosialisasi aturan baru tentang pajak parkir ke seluruh pemilik parkir di Kabupaten Blitar. Untuk kegiatan kemarin ada sekitar 80 pengusaha parkir yang dundang untuk mengikuti sosialisasi. Dia menjelaskan ada dua jenis parkir yang ada di Kabupaten Blitar, yakni parkir yang ada di tepi jalan dan parkir yang ada di rumah-rumah atau fasilitas umum. Misaknya parkir yang ada di sekitar sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun kereta api dan lainnya.
Nah, untuk parkir di pinggir jalan itu di tarik retribusi dan menjadi kewenangan dinas perhubungan ( dishub ) Sedangkan untuk parkir yang ada di sekitar sekolahan maupun fasilitas umum lainnya itu akan dikenakan pajak dan menjadi kewenangan Bapenda. Sementara itu penarikan pajak parkir yang bakal di maksimalkan oleh Bapenda Kabupaten Blitar mendapatkan apresiasidari pengusaha parkir. Salah seorang pengusaha parkir yang ikut sosialisasi mengaku selama ini belum pernah membayar pajak. Namun dengan adanya sosialisasi ini pihaknya akan membayar pajak parkir.
Hanya saja dirinya meminta agar Bapenda terlebuh dulu membuat kesepakatan tentang tarikan pajak yang bakal di bayarkan. Intinya harus disepakati dahulu karena dari sekian pengusaha parkir, ada yang penghasilannya besar dan kecil. Nah, untuk penghasilan kecil apakah harus membayar 10% atau di bawahnya itu harus disepakati dulu, ungkap Prio salah seorang pengusaha parkir,.