Bertempat di Ruang Perdana Pemerintah Kabupaten Blitar yang lama pada Tanggal 18 Maret 2021 telak dilaksanakan Acara Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2 tahun 2021 ) dengan dihadiri Tim Intensifikasi PBB-2 dan Para Camat se- Kabupaten Blitar .
Pada Kesempatan tersebut Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten Blitar menyampaikan beberapa Hal yang berkaitan dengan PBB-2 tahun 2021 mulai dari Penetapan Pajak , Penyampaian SPPT dari bapenda sampai dengan Wajib Pajak juga regulasi Pajak Daerah secara umum.
Berkaitan dengan ketetapan PBB-P2 yang mengalami penyesuaian menjadi topik yang digaris bawahi karena di masa pandemi sekarang ini, jangan sampai dengan ketetapan tersebut menjadikan permasalahan baru sehinga perlu adanya selusi terbaik .
dan inti dari pada kegiatan Sosialissasi ini memberikan penjelasan Ketetapan Pajak Daerah yang mengacu dengan Perundang-Undangan yang berlaku.