Dispenda Dorong Capaian Pajak

Blitar, Kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pendesaan dan Perkotaan (PBB P2) masih harus ditingkatkan. Buktinya, terhitung hingga 24 Mei 2016 realisasi ketetapan PBB P2 masih mencapai angka 28,72 persen atau Rp. 6,8 Milyar. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Blitar aktif untuk mendorong pencapaian. Solusinya, pamong blok atau petugas penagih harus lebih intensif melakukan penagiahan. Untuk diketahui, baku ketetapan PBB P2 2016 ini mencapai Rp. 28 miliar atau naik dari tahun sebelumnya Rp. 1,5 miliar. Padahal untuk triwulan  dua yang masih tersisa sebulan realisasi pajak sudah harus mencapai 40 persen atau masih kurang 3 miliar.

Kepala Dispenda Kabupaten Blitar, Ismuni mengatakan, masih rendahnya capaian realisasi PBB P2 disebabkan masyarakat masih menganggap tenggang waktu atau batas akhir pembayaran sebagai patokan dalam pembayaran. Sehingga dalam triwulan pertama dan kedua masih banyak wajib pajak yang belum membayar “Namun setiap triwulan, Dispenda mampu mencapai bahkan melampaui target realisasi PBB P2. Misalnya triwulan I lalu sudah melebihi 15 persen dan untuk triwulan II ini juga bisa mencapai 40 persen” jelasnya.

Beliau mengatakan, hingga menjelang bulan akhir masa triwulan II 2016 ini, tercatat dari data realisasi atau pembayaran PBB P2 terdapat beberapa kecamatan yang membutuhkan motivasi, itu karena realisasinya masih sangat rendah bahkan belum mencapai target untuk triwulan pertama. “Misalnya Kecamatan Selopuro, Ponggok, Selorejo, Wonodadi, Talun dan Sutojayan yang realisasinya PBB P2-nya masih sangat rendah.

Untuk itu Ismuni, menghimbau agar camat untuk sering menggelar koordinasi dengan pihak desa serta petugas penagih PBB P2 disetiap desa. Ini agar Intensifikasi pembayaran pajak lebih termotivasi. Kalau mungkin ada persoalan bisa segera dicarikan solusi secepatnya. “semua pihak terutama aparatur pemerintah dikecamatan dan desa agar terus melakukan upaya koordinasi agar realisasi di masing-masing kecamatan bisa mencapai target tiga bulanan”.

Beliau berharap, kerjasama semua pihak untuk turut berperan mengintesifkan pembayaran pajak. Termasuk masyarakat untuk tidak menunggu hingga jatuh tempo dekat. Apalagi saat ini pembayaran bisa dilakukan lewat pamong blok, pihak desa dan kecamatan, serta bisa dilakukan di kantor Dispenda maupun bank” ungkapnya.

Sumber: Radar Blitar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *