DINAS PETERNAKAN KABUPATEN BLITAR AJUKAN KEBERATAN KENAIKAN PAD

Tahun 2015 mendatang Pemkab. Blitar berencana menaikkan target PAD sebesar 5,80 persen dari target PAD sesuai APBD Perubahan Tahun 2014 sebesar 167 miliar. Sehingga jika dinominalkan, tahun depan pemerintah merencanakan kenaikan pendapatan sebesar Rp. 9,6 miliar. Satu diantara SKPD penghasil yang target PAD-nya direncanakan naik yakni Dinas Peternakan. Kenaikannya sebesar 4,11 persen dari Rp. 394 juta menjadi Rp. 411 juta. Meskipun tidak signifikan, Dinas Peternakan mengajukan keberatan atas rencana kenaikan target PAD tersebut. Demikian seperti diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar Ismuni. Ia mengatakan, rencana kenaikan target pendapatan Dinas Peternakan tersebut pada retribusi sewa Rumah Potong Unggas (RPU).  Alasan keberatan yang diajukan Dinas Peternakan terkait kontrak dengan pihak ketiga yang terlanjur disepakati sesuai tarif lama, selain itu jika harus mengubah tarif retribusi, maka PERDA yang sudah ada saat inipun juga harus dirubah. Menurut Ismuni, selain karena kenaikan target tidak terlalu besar, perubahan tarif pun tidak harus ikut mengubah PERDA.  Dimana sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan  tarif cukup diatur dalam PERBUB. Sementara dari 15 SKPD Penghasil, Tahun 2015 mendatang hanya satu diantaranya yang target PAD-nya tidak naik, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang tetap pada nominal Rp. 500 juta. Ini berkaitan dengan pemberlakukan UU No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, yang menggratiskan biaya pengurusan KTP, KK, dan Akta Lahir. ( Sumber Berita : IRM )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *