Sejak diperdakan pada Tahun 2011 lalu, hingga kini penarikan retribusi portal Olak-Alen untuk kendaraan roda dua (R2) belum diberlakukan. Pemkab. Blitar dalam hal ini Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata, hanya menerapkan penarikan retribusi untuk kendaraan roda 4 (R4). Menurut Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar Ismuni, jelas diatur dalam PERDA No 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, bahwasanya penarikan retribusi Portal Olak Alen di Kec. Selorejo, berlaku untuk kendaraan R2 dan R4. Ismuni sendiri menanyakan mengapa sampai Tahun 2014 amanat PERDA tersebut belum dijalankan. Padahal potensi pendapatan yang bisa dikantongi pemerintah dari retribusi R2 cukup besar. Terlebih setiap tahunnya jumlah kendaraan R2 selalu meningkat. Dengan tidak diberlakukannya retribusi tersebut, pemerintah sendiri kehilangan potensi penghasilan yang tidak sedikit. Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Dinas Porbudpar Kabupaten Blitar Luhur Sejati mengatakan, belum diberlakukannya penarikan retribusi untuk R2 di pintu masuk Olak Alen hingga kini, mengingat Perum Jasa Tirta yang mengelola portal di kawasan Kabupaten Malang juga masih memberlakukan tarikan retribusi untuk R2 dari arah Blitar. Sehingga jika Pemkab. Blitar juga menarik retribusi yang sama untuk R2, maka akan ada dua kali penarikan, yang dipastikan bakal dikeluhkan warga. Menurutnya terkait hal ini dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta. Jika kemudian ditemukan kata sepakat soal penarikan retribusi R2 dari arah Blitar oleh Pemkab. Blitar, maka secepatnya akan diberlakukan. ( Sumber Berita : IRM )