Bidang Penagihan Dan Keberatan

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis dibidang penagihan, keberatan, dan pengurangan serta pemeriksaan. Perumusan kebijakan tentang sistem dan prosedur penagihan dan keberatan;
  2. Pelaksanaan penagihan pajak dan pendapatan daerah lainnya;
  3. Pelaksanaan pelayanan keberatan dan permohonan banding serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atas pengurangan sanksi admnistrasi sesuai dengan batas kewenangannya;
  4. Pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pendapatan daerah lainnya dalam rangka melaksakan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

  • Kepala Subid Penagihan
    1. Menyiapkan dan mendistribusikan surat menyurat dan dokumentasi yang berhubungan dengan penagihan;
    2. Melakukan penagihan pajak daerah, pendataan daerah lainnya yang telah melampaui batas waktu jatuh tempo;
    3. Melakukan evaluasi data dan memproses kadarluarsa penagihan;
    4. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
    5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  • Kepala Subid Keberatan dan Pengurangan
    1. Menerima dan memproses Surat Keterangan dan Surat Permohonan Banding;
    2. Menerima dan memproses pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
    3. Menerima dan memproses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah lainnya;
    4. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
    5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  • Kepala Subid Pemeriksaan
    1. Mengadakan pemeriksaan pajak daerah dan pendapatan daerah;
    2. Melakukan verifikasi lapangan atas keberatan dan permohonan pengurangan pajak daerah;
    3. Melakukan verifikasi lapangan atas kebenaran nilai BPHTB;
    4. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
    5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.