Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang pendataan dan penilaian, penetapan dan pelayanan dan pengolahan data dan informasi. Perumusan kebijakan teknis pendataan penetapan Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
- Pelaksanaan pendaftaran pendataan Wajib Pajak, menghimpundan mengolah data obyek dan subyek pajak serta penilaian lokasi/lapangan;
- Penyusunan Daftar Induk Wajib Pajak Daerah;
- Penghitungan dan penetapan Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
- Pelaksanaan dan pendistribusian serta penyimpanan surat-surat perpajakan yang berkaitan dengan pendaftaran, pendataan dan penetapan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
- Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian
- Melakukan pendataan terhadap objek pajak dan subjek pajak;
- Mendistribusikan dan menerima kembali formulir pendaftaran/SPOP Pajak Daerah yang telah diisi oleh Wajib Pajak;
- Melakukan penilaian nilai jual objek pajak daerah;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Kepala Seksi Penetapan dan Pelayanan
- Melaksanakan penghitungan, penetapan secara jabatan dan penetapan tambahan Pajak serta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
- Melakukan pelayanan validasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Melakukan pelayanan pengaduan di bidang Pajak, dan Pendapatan Daerah lainnya;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi
- Membuat dan memelihara Daftar Induk Wajib Pajak (DIWP);
- Memberikan Kartu Pengenal Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
- Mengolah data formulir pendaftaran/SPOP Pajak Daerah, menerbitkan dan mendistribusikan SKPD/SPPT PBB ke Wajib Pajak;
- Pengolahan data dan informasi Pajak Daerah, termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB perkotaan/pedesaan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.