Bidang Pengendalian dan Evaluasi

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis dibidang perencanaan, intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan serta pengendalian dan evaluasi; Perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
  2. Perencanaan dan penyusunan anggaran pendapatan daerah;
  3. Pembinaan teknis operasional kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dan pendapatan Lain-lain;
  4. Pelaksana koordinasi teknis terhadap UPTD;
  5. Pelaksanaan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak dari pemerintah pusat dan propinsi;
  6. Perumusan rancangan peraturan daerah dan Keputusan Bupati tentang pajak daerah;
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  • Kepala Subid Pengendalian
    1. Menyusun rencana anggaran pendapatan daerah;
    2. Melakukan pengumpulan bahan dalam menyusun kebijakan perencanaan yang berkaitan dengan program peningkatan PAD;
    3. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
    4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  • Kepala Subid Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan
    1. Mengumpulkan dan mengelola data sumber-sumber pendapatan daerah;
    2. Menyiapkan bahan perumusan naskah Rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati tentang perpajakan, retribusi dan pendapatan lain-lain;
    3. Melakukan sosialisasi pelaksaan Peraturan Daerah terkait dengan pendapatan daerah dan program kerja di bidang pendapatan daerah;
    4. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
    5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  •  Kepala Subid Evaluasi
    1. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemungutan pendapatan asli daerah;
    2. Melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan sarana dan prasarana perpajakan daerah dan pendapatan asli daerah;
    3. Menyusun dan menganalisa potensi pajak dan retribusi daerah;
    4. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
    5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.