Sekretaris mempunyai sebagai berikut:
- menyelenggarakan administrasi ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Dinas, penyusunan program dan perencanaan Dinas serta pembinaan hukum, organisasi dan tatalaksana Dinas.
- Pengelolaan dan pembinaan urusan tata usaha dan tata kearsipa, rumah tangga dan keprotokolan Dinas;
- Penyusunan program dan perencanaan Dinas;
- Penyusunan dan pembinaan hukum, organisasi dan tatalaksana Dinas;
- Pengelolaan administrasi dan penyusunan laporan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
- Pembinaan administrasi kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyeusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Dinas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Kepala Sub Bagian Penyusunan Program
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan kegiatan dinas;
- Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan dinas;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
- Kepala Sub Bagian Keuangan
- Melakukan tata usaha dan administrasi keuangan dan perlengkapan;
- Menyusun analisa kebutuhan dan pengadaan dan melakukan administrasi barang;
- Melakukan pembayaran gaji pegawai;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
- Kepala Sub Bagian Umum
- Melakukan urusan administrasi persuratan, kearsipan, perjalanan dinas, keprotokolan dan rumah tangga;
- Melakukan tata usaha dan administrasi kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pembinaan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan dinas;
- Melaksanakan tugas dibidang hubungan masyarakat;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.