Sekretaris

Sekretaris mempunyai sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan administrasi ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Dinas, penyusunan program dan perencanaan Dinas serta pembinaan hukum, organisasi dan tatalaksana Dinas.
  2. Pengelolaan dan pembinaan urusan tata usaha dan tata kearsipa, rumah tangga dan keprotokolan Dinas;
  3. Penyusunan program dan perencanaan Dinas;
  4. Penyusunan dan pembinaan hukum, organisasi dan tatalaksana Dinas;
  5. Pengelolaan administrasi dan penyusunan laporan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
  6. Pembinaan administrasi kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  7. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyeusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Dinas;
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  • Kepala Sub Bagian Penyusunan Program
    1. Menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan kegiatan dinas;
    2. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan dinas;
    3. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya;
    4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
  • Kepala Sub Bagian Keuangan
    1. Melakukan tata usaha dan administrasi keuangan dan perlengkapan;
    2. Menyusun analisa kebutuhan dan pengadaan dan melakukan administrasi barang;
    3. Melakukan pembayaran gaji pegawai;
    4. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya;
    5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
  • Kepala Sub Bagian Umum
    1. Melakukan urusan administrasi persuratan, kearsipan, perjalanan dinas, keprotokolan dan rumah tangga;
    2. Melakukan tata usaha dan administrasi kepegawaian;
    3. Menyiapkan bahan pembinaan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan dinas;
    4. Melaksanakan tugas dibidang hubungan masyarakat;
    5. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya;
    6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.