Dalam Rangka Meningkat Pelayanan Pajak Daerah yang lebih Optimal dan bisa mencapai target yang telah ditetapkan maka pada hari selasa s/d rabu tanggal 1 dan 2 Nopember 2022 bapenda Kabupaten blitar Menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah , dan acara ini sengagaja dilaksanakan di wilayah kabupaten Blitar yaitu Hotel HOLI Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar.
Dan Pada kesempatan tersebut acara dibuka oleh ibu Sekretaris Bapenda di mana beliau menyampaikan harapan dan optimisme yang besar terkait kinerja bapenda dalam menyongsong era global yang sangat membutuhkan SDM Manusia yang handal dan dapat menyesuaikan perubahan yang ada.
Selanjut pemateri dari Universitas Brawijaya Malang menyampaikan tentang dasar-dasar hukum perpajakan yang menjadi landasan hukum perpajakn yang sifat mengikat dan memaksa ,sehinga diharapkan semua kegiatan perpajakan Dearah harus berdasarkan atau mempunyai dasar hukum yang ada demi menjaga kinerja Bapenda agar lebih exist dan berwibawa tanpa adanya masalah hukum .
dan berikut dari KPP Pratama menyampaikan terkait masalah Data pajak yang kini menjadi salah satu masalah yang ada , sudah seharusnya agar tahapan pendataan dan penetapan sudah berorientasi pada kondisi pada obyek pajak yang ada dan Data tetap menjadi satu hal yang tidak boleh adanya kesalahan, Pemeriksaan juga wajib dilaksanakan guna mengakomodasi adanya keberatan pajak , layak tidaknya pengajuan keberatan itu dikabulkan dan juga harus tetap mengacu pada obyek dan subyek agar lebih obyektip, terakhir maslah penagihan juga sangat penting dilaksanakan karena ini terkait maslah piutang pajak agar dapat diseslaikan dan untuk menuju kesanak harus mengikuti tahapan penagihan yang tepat agar kegaiatn tersebut tidak menjadi bumerang bagi Bapenda sendiri.