Kepala Bidang Pembukuan dan Pendapatan Lainnya mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis dibidang pembukuan penerimaan, pembukuan benda berharga,pendapatan daerah lainnya dan pelaporan.
- Pelaksanaan pencatatan penerimaan pajak daerah dan pendapatan daerah lainnya kedalam jenis pajak serta DHKP PBB;
- Pelaksanaan pencatatan penerimaan dan pengeluaran benda berharga;
- Penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Sub Bidang Pembukuan dan Penerimaan
- Menerima dan mencatat tembusan semua SKPD/SKRD serta DHKP;
- Melakukan pembukuan penerimaan pendapatan daerah;
- Melakukan penghitungan tunggakan pajak, dan pendapatan lainnya;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Sub Bidang Pembukuan Benda Berharga dan Pendapatan Daerah Lainnya
- Melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran Benda Berharga;
- Menghitung dan merinci sisa persediaan Benda Berharga;
- Melakukan monitoring, pembinaan pembukuan Benda Berharga;
- Mengadministrasikan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi jawa timur / atau daerah lainnya
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Sub Bidang Pelaporan
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang pelaporan
- Memberikan peringatan / teguran kepada UPTD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah atas keterlambatan penyampaian laporan pendapatan;
- Menyiapkan laporan tunggakan pajak daerah dan pendapatan daerah lainnya;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi pendapatan daerah bulanan, tribulan dan tahunan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.