Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis dibidang penagihan, keberatan, dan pengurangan serta pemeriksaan. Perumusan kebijakan tentang sistem dan prosedur penagihan dan keberatan;
- Pelaksanaan penagihan pajak dan pendapatan daerah lainnya;
- Pelaksanaan pelayanan keberatan dan permohonan banding serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atas pengurangan sanksi admnistrasi sesuai dengan batas kewenangannya;
- Pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pendapatan daerah lainnya dalam rangka melaksakan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Kepala Subid Penagihan
- Menyiapkan dan mendistribusikan surat menyurat dan dokumentasi yang berhubungan dengan penagihan;
- Melakukan penagihan pajak daerah, pendataan daerah lainnya yang telah melampaui batas waktu jatuh tempo;
- Melakukan evaluasi data dan memproses kadarluarsa penagihan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Kepala Subid Keberatan dan Pengurangan
- Menerima dan memproses Surat Keterangan dan Surat Permohonan Banding;
- Menerima dan memproses pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
- Menerima dan memproses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah lainnya;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Kepala Subid Pemeriksaan
- Mengadakan pemeriksaan pajak daerah dan pendapatan daerah;
- Melakukan verifikasi lapangan atas keberatan dan permohonan pengurangan pajak daerah;
- Melakukan verifikasi lapangan atas kebenaran nilai BPHTB;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.