Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis dibidang perencanaan, intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan serta pengendalian dan evaluasi; Perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
- Perencanaan dan penyusunan anggaran pendapatan daerah;
- Pembinaan teknis operasional kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dan pendapatan Lain-lain;
- Pelaksana koordinasi teknis terhadap UPTD;
- Pelaksanaan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak dari pemerintah pusat dan propinsi;
- Perumusan rancangan peraturan daerah dan Keputusan Bupati tentang pajak daerah;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Kepala Subid Pengendalian
- Menyusun rencana anggaran pendapatan daerah;
- Melakukan pengumpulan bahan dalam menyusun kebijakan perencanaan yang berkaitan dengan program peningkatan PAD;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Kepala Subid Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan
- Mengumpulkan dan mengelola data sumber-sumber pendapatan daerah;
- Menyiapkan bahan perumusan naskah Rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati tentang perpajakan, retribusi dan pendapatan lain-lain;
- Melakukan sosialisasi pelaksaan Peraturan Daerah terkait dengan pendapatan daerah dan program kerja di bidang pendapatan daerah;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Kepala Subid Evaluasi
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemungutan pendapatan asli daerah;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan sarana dan prasarana perpajakan daerah dan pendapatan asli daerah;
- Menyusun dan menganalisa potensi pajak dan retribusi daerah;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.