Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok : Tugas pokok Badan Pendapatan Daerah adalah : melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pendapatan berdasarkan Asas Otonomi dan tugas Pembantuan.  Fungsi : Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pendapatan. …

Selayang Pandang

Selayang Pandang Badan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daearh Kabupaten Blitar berdiri sejak tahun 2012 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabuppaten Blitar Nomor …

Visi Misi

Visi : Terwujudnya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar dalam rangka menunjang pembiayaan Pembangunan Daerah yang lebih mandiri  Misi : Meningkatkan kinerja / profesionalisme Aparat pengelola Pendapatan Daerah. Meningkatakan kualitas …